Wednesday, December 10, 2008

Pengembangan Profesionalisme Guru Yang Berkelanjutan

Pengembangan Profesionalisme Guru Yang Berkelanjutan
Berdasarkan: PP No 19 Tahun 2005; UU No 14 Tahun 2005; Permendiknas No 16 Tahun 2007; Permendiknas No 18 Tahun 2007
Oleh: Tim Bintek Direktorat SMP
I. PENDAHULUAN
A. Dasar Pemikiran
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru, Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan, maka diperlukan rambu-rambu bimbingan teknis bagi guru untuk pengembangan profesionalisme yang berkelanjutan.
Akhir-akhir ini banyak pihak menyatakan bahwa kualitas guru kita rendah, kesejahteraan yang diterima guru kurang memadai, dan diskriminasi status guru. Apakah pekerjaan yang disandang guru suatu profesi? Padahal guru mengemban tugas sebagaimana dinyatakan dalam pasal 39 Ayat 1 UUSPN Tahun 2003 bahwa: ”Tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan”. Ayat 2. ”Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran,melakukan pembimbingan dan pelatihan........”
Guru di lapangan dewasa ini juga banyak yang kurang aktif dan kreatif dalam inovasi pendidikan, pengembangan kurikulum dan silabus. Dengan demikian perlu dilakukan pengembangan profesi secara terus-menerus atau pengembangan profesi secara berkelanjutan.
B. Pengertian Profesi Kependidikan
1. Pengertian Secara Umum
a. Profesi mempunyai pengertian seseorang yang menekuni pekerjaan berdasarkan keahlian, kemampuan, teknik, dan prosedur berlandaskan inteltualitas (Volmer & Mills, 1966, Cully, 1969).
b. Profesi sebagai spesialisasi dari jabatan intelektual yang diperoleh melalui studi dan training, bertujuan menciptakan ketrampilan, pekerjaan yang bernilai tinggi, sehingga ketrampilan dan pekerjaan itu diminati, disenangi oleh orang lain, dan dia dapat melakukan pekerjaan itu dengan mendapat imbalan berupa bayaran, upah, dan gaji (Sagala, 2000).
2. Syarat-Syarat Guru Profesional
a. Guru harus memiliki berbagai ketrampilan, kemampuan khusus, mencintai pekerjaannya, menjaga kode etik guru .
b. Guru profesional selalu mengembangkan dirinya terhadap pengetahuan dan mendalami keahliannya.
c. Guru profesional harus rajin membaca literatur.
3. Guru Profesional Sebagai Komunikator dan Fasilitator
Di dalam kelas guru berperan sebagai komunikator dan guru sebagai fasilitator memiliki peran memfasilitasi siswa untuk belajar secara maksimal dengan menggunakan berbagai strategi/metode, media, dan sumber belajar. Dalam proses pembelajaran siswa sebagai titik sentral belajar, siswa yang lebih aktif, mencari dan memecahkan permasalahan belajar, dan guru membantu kesulitam siswa yang mendapat hambatan, kesulitan dalam memahami, dan memcahkan permasalahan.
4. Cakupan Pengembangan Profesi
Cakupan pengembangan profesi guru mencakup empat bidang, yaitu:
a. kompetensi pedagogik
b. kompetensi kepribadian
c. kompetensi sosial
d. kompetensi profesional.
Keempat kemampuan itu menjadi tolok ukur profesionalisme guru, dan apabila salah satu komponen atau sub-komponen kurang/tidak sesuai dengan kebutuhan lapangan, maka perlu dilakukan pengembangan profesi.
II. STANDAR KUALIFIKASI AKADEMIK DAN KOMPETENSI GURU
(Permendiknas No 16 Tahun 2007)
A. Kualifikasi Akademik Guru
1. Kualifikasi Akademik Guru SMP/MTs
Guru pada SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat, harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan, minimum D-IV atau sarjana S1 program studi yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan/diampu, dan diperoleh dari program studi yang terakreditasi.
2. Kualifikasi Akademik guru melalui uji kelayakan dan kesetaraan. Kualifikasi akademik yang dipersyaratkan untuk diangkat sebagai guru dalam bidang khusus yang sangat diperlukan tetapi belum dikembangkan diperguruan tinggi dapat diperoleh melalui uji kelayakan dan kesetaraan. Uji kelayakan dan kesetaraan bagi seorang yang memiliki keahlian tanpa ijazah dilakuakan oleh perguruan tinggi yang diberi wewenang untuk melaksanakannya.
B. Standar Kompetensi Guru
Standar kompentensi guru dikembangkan secara utuh dari empat kompetensi utama, yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.
Standar kompetensi guru mencakup kompetensi inti guru yang dikembankan menjadi kompetensi guru mata pelajaran pada SMP/MTs
Kompetensi inti guru (SMP/MTs)
Kompetensi Pedagogik, mencakup:
1. menguasai karakteristik peserta didik dan aspek fisik, moral, spiritual, sosial, kultural, emosional, dan intelektual.
2. menguasai teori belajar dan priinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik.
3. mengembangkan kurikulum yang terkait dengan mata pelajaran yang diampu.
4. menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik.
5. memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan pembelajaran.
6. memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki.
7. berkomunikasi secara efektif, emperik, dan santun dengan peserta didik.
8. menyelenggarakan penilaian dan evaluasi, proses dan hasil belajar.
9. memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran.
10. melakukan tindakan reflektif untuk kepentingan kualitas pebelajaran
Kompetensi Kepribadian
1. bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia.
2. menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat.
3. menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa.
4. menunjukkan etos keja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri.
5. menjunjung tingi profesi guru.
Kompetensi Sosial, mencakup:
1. bersikap inklusif, bertindak obyektif, serta tidak diskrimintif, karena pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondoisi fisdik, latar belakang keluarga, dan status ekonomi,
2. bekomunikasi secara efektif empati, dan satun dengan sesama penddidik, tebnaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat.
3. beradaptasi ditempat tugas di seluruh wilayah Indonesia yang memiliki keragaman sosial budaya.
4. berkomunikasi dengan komuniats profesi sendiri, dan profesi lain secara lisan dan tulisan atau bentuk lain.
Kompetensi Profesional
1. menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan, yang mendukung mata pelajaran yang diampu.
2. menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran yang diampu.
3. mengembangkan materi pembelajaran yang diampu secara kreatif.
4. mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif, termasuk di dalamnya melakukan Penelitian Tindakan Kelas (PTK) untuk peningkatan keprofesionalan (termasuk guru mata pelajaran). PTK lebih bermanfaat untuk meningkatkan profesi guru dan waktu pelaksanaannya relatif cepat dibanding dengan penelitian konvensional.
5. memanfaatkan teknologi informasi untuk mengenbangkan diri.
III. Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan
(Permendiknas No 18 Tahun 2007)
Pasal 1
(1) sertifikasi guru dalam jabatan adalah proses pemberisn sertifikat pendidik dalam jabatan.
(2) sertifikasi sebagaimana dimaksud apada ayat (1) dapat diikuti oleh guru dalam jabatan yang telah memliki kualifikasi akademik sarjana (S1) atau D-IV
(3) sertifikasi bagi guru dalam jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional.
Pasal 2
(1) Sertifikasi guru dalam jabatan dilaksanakan melalui uji kompetensi untuk memperoleh serrtifikat pendidik.
(2) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk penilaian portofolio.
(3) Penilaian portofolio sebagaimana dimaksud apad ayat (2) merupakan pengakuan atas pengalaman profesional guru dalam bentuk penilaian, terhadap kumpulan dokumen yang dideskripsikan :
a. kualifikasi akademik;
b. pendidikan dan pelatihan;
c. pengalaman mengajar;
d. perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran;
e. penilaian dari atasan dan pengawas;
f. prestasi akademik;
g. karya pengembangan profesi;
h. keikutsertaan dalam forum ilmiah.
i. Pengalaman organisasi dibidang kependidikan dan sosial; dan
j. Penhargaan yang relevandenganh bidang pendidikan.
(4) Guru dalam jabatan yang lulus penilaian portofolio sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mendapat sertifikat pendidik.
(5) Guru dalam jabatan yang tidak lulus penilaian portofolio dapat:
a. melakukan kegiatan-kegiatan untuk melengapi dokumen portofolio agar mencapai nilai lulus;
b. mengikuti pendidikan dan pelatihan profesi guru yang diakhiri dengan ujian;
Sesuai persyaratan yang ditentukan oleh perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi.
(6) Ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf (b) mencakup kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.
(7) Guru dalam jabatan yang lulus pendidikan dan latihan profesi guru sebagaimana dimaksud apada ayat (5) huruf (b) mendapat sertifikat pendidik.
(8) Guru dalam jabatan yang belum lulus pendidikan dan pelatihan profesi guru sebagaimana dimaksud ayat (5) huruf (b) diberi kesempatan untuk mengulang ujian materi pendidikan dan pelatihan yang belum lulus.
Pasal 6
(1) Guru Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh pemerintah Daerah yang telah memiliki sertifikat pendidik, nomor registrasi guru dari Departemen Pendidikan Nasional, dan melaksanakan beban keja guru sekurang-kurangnya 24 jam tatap muka dalam satu minggu berhak atas tunjangan profesi pendidik sebesar satu kali gaji pokok yang dibayarkan melalui Dana Alokasi Umum terhitung mulai bulan Januari pada tahun berikutnya setelah memperoleh ssertifikat pendidik.
(2) Guru Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah yang telah memiliki sertifikat pendidik, nomor registrasi guru dari Depatemen Pendidikan Nasional, dan melaksanakan beban kerja guru sekurang-kurangnya 24 jam tatap muka dalam satu minggu berhak atas tunjangan profesi pendidik sebesar satu kali gaji pokok yang dibayarkan melalui APBN terhitung mulai bulan Januari pada tahun berikutnya, setelah memperoleh sertifikat pendidik.
(3) Guru Non Pegawai Negeri Sipil, yang diangkat oleh badan hukum penyelenggara pendidikan yang telah memiliki sertifikat pendidik, nomor registrasi guru dari Departemen Pendidikan Nasional, dan melaksanakan sekurang-kurangnya 24 jam tatap muka dalam satu minggu berhak atas tunjangan profesi pendidik setara dengan satu kali gaji pokok guru PNS yang dibayarkan melalui Dana Dekonsentrasi terhitung mulai bulan Januari pada tahun berikutnya, setelah memperoleh sertifikat pendidik.
(4) Guru yang melaksanakan beban kerja diluar ketentuan sebagaimana dimaksud apada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) memperoleh tunjangan profesi setelah mendapat persetujuan tetulis dari Menteri Pendidikan Nasional atau Pejabat yang ditunjuk
(7) Guru yang terdaftar sebagai calon peserta sertifikasi guru pada tahun 2006 dan telah memiliki sertifikat pendidik dan nomor registrasi guru dari Departemen Pendidikan Nasional sebelum Oktober 2007 memperoleh tunjangan profesi pendidik terhitung mulai 1 Oktober 2007.
IV. Cara Pengembangan Profesionalisme Guru
Pengembangan profesionalisme guru diarahkan untuk penguatan kompetensi guru berdasarkan standar kompetensi guru, (pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional). Cara pengembangan profesi dapat dilakukan melalui (antara lain):
a. forum MGMP
b. semnar/workshop
c. penerbitan majalah ilmiah
d. lesson study
e. pelatihan
f. studi lanjut
Keempat kompetensi tersebut (pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional) perlu dilakukan secara terus-menerus atau berkelanjutan agar profesionelisme guru terus meningkat.
Bila dalam pelaksanaan pengembangan profesi tersebut menghadapi kendala, diperlukan adanya pendampingan atau advokasi (Perlindungan Hukum) agar para guru mendapatkan kemudahan untuk mengembangkan profesinya.

16 comments:

Mulyati said...
This comment has been removed by the author.
Mulyati said...
This comment has been removed by the author.
Mulyati said...

Sertifikasi guru memang membawa angin segar bagi guru. Tapi kok sayang hanya dengan portofolio yang menurut saya ‘kayak nyusun PAK untuk kenaikan pangkat” hanya bedanya ini tidak periodik tapi selama jadi guru. Lantas peningkatan profesionalismenya dari mana ya kalau cuma ngumpulin berkas. Apalagi, (tanpa menyepelekan guru-guru yang punya integritas dan kejujuran) di lapangan banyak guru kecurangan-kecurangan yang dilakukan guru (terobos sana terobos sini agar lebih dulu, pemalsuan dokumen (karya ilmiah, sertifikat). Tapi anehnya mereka kok ya lolos sertifikasi. Bahkan yang sekarang muncul setelah tunjangan turun adalah konflik sesama guru. Di daerah banyak kasus guru yang sudah lolos sertifikasi kinerjanya tidak lebih baik dari yang belum sertifikasi, sehingga menimbulkan rasa “meri” sesame guru.
Suatu keberuntungan saya dan teman-teman mendapat kesempatan mengikuti Program Sertifikasi di UNY lewat jalur pendidikan, sehingga ketemu Dosen-dosen yang inovatif (seperti Pak Marsigit). Dengan kuliah selama ini saya sebagai guru merasa ternyata saya ‘belum inovatif’ (apalagi kalau hanya dengan portofolio). Menurut saya sertifikasi guru memang harus melalui pendidikan profesi seperti ini biar ada peningkatan profesionalisme secara nyata. Tapi sayangnya menurut informasi dari Ditjen Propendik ketika saya LKG di Bogor (28 Nov – 3 Des 2008) Program Sertifikasi Jalur Pendidikan ini dipastikan tahun depan dihentikan. Padahal melalui program ini sebenarnya saya sebagai guru merasakan sangat besar manfaatnya dan dampaknya terhadap cara berpikir saya. Kasihan ya teman-teman guru-guru muda yang sudah lama menunggu-nunggu.
O ya sekedar informasi buat rekan-rekan guru yang ingin tahu lebih banyak informasi tentang Penghargaan dan Perlindungan Guru (Harlindung) atau secara khusus sertifikasi silahkan kunjungi www.ditpropen.net atau e-mail:harlindung_jkt@yahoo.co.id.
Terimakasih.

Dr. Jero said...

Topik ini sungguh menarik untuk didiskusikan.
Penulis yang terhormat, terkait dengan profesionalisme guru dan pengembangannya dilihat dari Undang-ndang dan Peraturan Pemerintah yang mengaturnya, saya memiliki pengalaman sebagai berikut:

Dalam perjalanan pada hari Senin, 8 Des 2008 saya duduk berselang 2 kursi pada suatu Bus dengan seorang pria paruh baya yang dari topik pembicaraannya saya yakin beliau berprofesi sebagai seorang kepala sekolah. Saya beberapa kali mendengar pernyataan dari beliau sebagai berikut "Seorang pendidik yang bisa disebut sebagai guru adalah pendidik yang lulus sertifikasi". Penulis sebagai pendengar merasa terpanggil untuk merenungkannya, sehingga ada beberapa pertanyaan dalam benak yang mengharapkan tanggapan dari bapak:

1.Logiskah/adilkah jika kita mengklaim hanya pendidik (pendidik tingkat sekolah)yang lulus sertifikasi layak disebut "guru"??
2. Jika dikaji dari Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan pada suatu sekolah, apakah semakin banyak guru yang lulus sertifikasi dalam satu sekolah mempengaruhi tingkat mutu sekolah bersangkutan?
Terima Kasih. (Jero)

Iwan Sumantri said...

Sertifikasi Guru Memang jadi harapan semua guru akhir-akhir ini, tapi sayang sebagian guru kurang memaknai arti sertifikasi ini, mereka beranggapan kalau sudah disertifikasi maka sejahteralah mereka?Apa benar begitu? Kalau kita cermati tulisan Pak Marsigit, ternyata sungguh berat untuk jadi seorang guru yang prefesional,bukan hanya sekedar mengajar, mendidik dan melatih peserta didik saja, banyak hal yang seharus kita lakukan sebagaimana tulisan Pak Marsigit. Semoga dengan adanya tulisan Bapak kami guru-guru yang sedang menenempuh Sertifikasi Jalur pendidikan dapat merealisasikan harapan dan keinginan pemerintah dan juga harapan guru-guru di Indonesia.

Dr. Marsigit, M.A said...

Di undang yang lainnya untuk memberikan kontribusi pemikiran yang konstruktif. (Dr. Marsigit)

MATHSUGIYANTA said...

Sertifikasi guru banyak ditunggu-tunggu oleh sebagian besar Guru di Indonesia, namun dalam kenyataannya yeng mereka tunggu-tunggu adalah TUNJANGAN PROFESI tanpa melihat pada diri Guru itu sendiri "Apakah ia sudah pantas menjadi seorang guru yang profesional?" Walhasil dalam memperjuangkan diri agar bisa mendapatkan sertifikat profesional dilakuakn dengan berbagai macam cara dalam menyusun PORTOFOLIO,ada cara halal namun ada juga cara yang kurang halal. Kami masih menemukan beberapa teman yang sudah mendapat sertifikat kinerja tidak berubah/masih sama seperti sebelum mendapat sertifikat pendidik profesional, mereka beranggapan silahkan yang belum sertifikasi banyak jam mengajarnya, ikuti semua seminar-seminar agar bisa LULUS kalau mendapat urutan Portofolio. Kami berpendapat sebenarnya GURU PROFESIONAL itu ada pada nurani guru yang bersangkutan. Untuk menjadi guru profesional tidak bisa dengan cara INSTAN namun perlu proses dan perjuangan. Idealnya untuk menjadi guru yang profesional, apalagi untuk Guru-Guru yang masa kerjanya masih sedikit dengan cara PENDIDIKAN SERTIFIKASI GURU. Kami seorang mahasiswa Pendidikan Sertifikasi Guru Matematika di UNY merasakan banyak ilmu dan pengalaman yang diperoleh selama kuliah. Untuk ke depan Universitas segera membuka Program Pendidikan Profesi Guru dengan biaya yang terjangkau sehingga Guru-Guru muda dapat mengikuti meski dengan biaya sendiri.

Teguh Waluyo said...

Benar seperti apa yang disampaikan Bu Mulyati. Portofolio guru ‘kayak nyusun PAK untuk kenaikan pangkat”, dan banyak kecurangan. Terus di mana peningkatan profesionalismenya?
Lebih parah lagi kalau kecurangan itu sepertinya sudah melembaga, seperti ada semacam mafia pencurangan dokumen portofolio. Saya berkata begitu karena ada indikasi pengelolaan oleh organisasi sekolah, bahkan meluas ke dinas pendidikan.
Bukti-bukti fisik yang sudah hilang dapat digantikan dengan keterangan dari kepala sekolah. Ini disalah gunakan oleh guru, dengan minta keterangan pada kepala sekolah, padahal belum tentu guru tersebut melakukannya.
Semoga pihak yang terkait segera menyadari, dan segera memperbaikinya. Sehingga peningkatan mutu guru berjalan seperti apa yang diharapkan

Agus supranto,S.Pd said...

Sertifikasi guru memang salah-satu bentuk usaha untuk meningkatkan kinerja guru. tetapi apapun namanya yang jelas semua itu kembali kepada pribadi guru masing-masing. Sertifikasi guru dengan portofolio ? sayakurang setuju sebenarnya dengan hal ini,terkait dengan hal-hal yang tidak terpuji di lapangan. Sertifikasi dengan jalur pendidikan ? hal ini mungkin yang lebih tepat,karena melalui pendidikan inilah di sana guru-guru dapat di uji dan di ketahui seberapa jauh profesionalisme mereka ? .... diteruskan.!

atiaturrahmaniah S2 dikdas said...

profesional guru memang menjadi hal yang penting dalam pendidikan, namun melihat kenyataan dilapangan, ternyata masih banyak guru yang jauh dari kategori guru yang profesional, termasuk di daerah saya. Guru di daerah saya masih banyak yang menggunakan metode mengajar konvensional dan tidak begitu mempunyai keinginan untuk melakukan inovasi, karena menurut mereka melakukan inovasi itu membutuhkan kemampuan dan tenaga serta biaya yang tidak sedikit. sementara untuk sertifikasi guru, ternyata banyak guru yang tergiur dengan masalah itu, sampai kadang melakukan hal-hal yang melanggar kode etik guru.
Menurut saya, tulisan bapak tentang pengembangan profesionalisme guru ini menjadi suatu masukan, ilmu dan pelajaran yang penting bagi para guru, mahasiswa dan penabaca yang mengunjungi blogger bapak. Terimakasih pak.......... (by: atiaturrahmaniah)

Tri Mulyono Edi Saputro said...

betul sekali apa yang ditulis dalam artikel ini, bahwa seorang guru harus profesional. salah satu syarat yang ditetapkan oleh pemerintah melalui sertifikasi guru, tetapi sayang salah satu program sertifikasi yang ditawarkan melalui pengumpulan berkas, kan tidak ada bedanya dengan pengajuan PAK, menurut saya memang yang saat ini cocok ya melalui pendidikan, karena dengan pendidikan akan membuka wawasan terkini tentang pendidikan sehingga guru lebih kreatif dan inovatif yang selanjutnya akan menjadikan pencerahan bagi dunia pendidikan.
selamat berjuang teman-temanku di pendidikan sertifikasi UNY serta terima kasih dosen-dosen yang membimbing kami semoga pendidikan kita akan lebih baik. AMIN

Dr. Marsigit, M.A said...

Selamat buat Bapak dan Ibu yang telah memberi komentarnya semua. Yang menjadi persoalan sekarang adalah, kedepan kita bisa memberikan sumbang sih yang bagaimana terhadap kemajuan pendidikan (matematika)?. Sudah saatnya bagi kita semua yang berkesempatan mendapat peluang untuk menunjukkan kinerja, bahwa apa yang kita kerjakan selama ini memang sesuai dengan harapan semua. Jika secara hakekat kita bisa menunjukkan kinerja yang lebih baik, maka dengan sendirinya hasil ataupun perubahan akan datang juga. Namun semuanya memang memerlukan perjuangan tanpa kenal lelah. Terangnya pikiran dan kesadaran barulah awal dari perjuangan itu. Langkah selanjutnya adalah dengan menambah bekal pengetahuan, keterampilan dan pengalaman, kita perlu melibatkan diri pada aspek inovasi pembelajaran matematika. Lebih dari itu, bahkan kita perlu bekerjasama agar kolega kita juga melakukan hal yang demikian. Kesadaran, sikap, pengetahuan, ketrampilan, dan pengalaman pada akhirnya juga perlu dipromosikan agar kita dapat bergaul dan hidup ditengah-tengah bangsa lain di dunia secara terhormat dan bermartabat. Kehormatan dan martabat tidak perlu dikejar, tetapi akan datang dengan sendirinya manakala kita mampu menunjukkan kinerja dan bermanfaat bagi orang lain (pada level global). Selamat berjuang (Dosen: Dr. Marsigit)

Anonymous said...

Mengenai materi persiapan pembelajaran matematika yang harus dilakukan oleh guru yang telah pak Marsigit postingkan, kami akan berusaha untuk mengimplementasikan dikegiatan pembelajaran yang sebenarnya sepulang dari Yogya dan terima kasih atas info sumber-sumber belajar matematika. dengan adanya blog ini pak saya jadi sering buka-buka internet, tetapi kantongnya jadi tipis karna saya menggunakan kartu CDMA yang pulsa lumayan mahal.

MTs Negeri Mranggen said...

Bagi guru yang sudah terima tunjangan profesi, ya harus profesional yang berkelanjutan. Tetapi yang masih GTT (Guru tidak Tetap), Guru Wiyata Bhakti, Guru Honorer. Sangat susah untuk mengembangkan profesinya, karena penghasilannya paling-paling sekitar 100-500rb. Untuk makan saja pas-pasan, mana sempat mengembangkan profesi guru. Kepriben niki.......

Berbagi Informasi dan Pengetahuan said...
This comment has been removed by the author.
Berbagi Informasi dan Pengetahuan said...

makasih Bapak atas materinya.. ini sgt bermanfaaat bagi saya sebagai calon guru..